MENGENAL HIMPSI
HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) berdiri di Jakarta pada 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi, disingkat ISPsi. Sejalan dengan perubahan sistem pendidikan tinggi di Indonesia, melalui Kongres Luar Biasa tahun 1998 di Jakarta, organisasi ini berubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia, disingkat HIMPSI.
HIMPSI merupakan Induk Organisasi Profesi (IOP) Psikologi sesuai UU Pendidikan & Layanan Psikologi no. 23 tahun 2022. Anggota HIMPSI merupakan para profesional di bidang Psikologi, mencakup Psikolog, Sarjana Psikologi, Magister Psikologi dan Doktor Psikologi. Saat ini, HIMPSI memiliki organisasi wilayah di 34 provinsi di seluruh Indonesia dan memiliki 20 Asosiasi/Ikatan.
Satu-satunya Induk Organisasi Profesi (IOP) resmi bagi psikologi & psikolog berdasarkan Undang-undang Pendidikan & Layanan Psikologi nomor 23 tahun 2022 yang memiliki kewenangan dalam merekomendasikan dan mengeluarkan SIPP/SILP dan SSP/STR. HIMPSI juga memiliki organisasi wilayah di seluruh ibu kota provinsi di Indonesia.
Berdasarkan surat keputusan No. 23/SK/PP-HIMPSI/VII/2020, HIMPSI memberlakukan SKP untuk dapat dilampirkan dalam mengajukan SIPP bagi Psikolog dan Ilmuwan Psikologi yang dapat menjadi pertimbangan ketika mengajukan LSP Psikologi.
PENYELENGGARA TRAINING BERSTANDAR HIMPSI
Sebagai ilmuwan Psikologi, Praktisi Psikologi dan Psikolog mengembangkan diri dan selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas serta kompetensi merupakan suatu keharusan.
Hal ini juga sejalan dengan kebijakan HIMPSI dalam meningkatkan kualitas Psikolog Indonesia melalui program pengembangan berkelanjutan, salah satunya melalui SKP.
SKP (Satuan Kredit Profesi) dibuat untuk mengarah pada pengembangan psikolog secara profesional. Di tahun 2024, Psikolog wajib mengisi SKP setiap tahun sebagai penunjang dalam perpanjangan Izin Praktik Psikolog.
Perpanjangan SIPP mewajibkan pengembangan diri yang dibuktikan dengan SKP (Satuan Kredit Profesi). Perpanjangan pada 2 (dua) tahun pertama mewajibkan 80 SKP dan 5 tahun mewajibkan 200 SKP.
Unsur-unsur SKP berdasarkan aturan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Pelayanan Psikologi
- Pengembangan Profesi
- Pengabdian Masyarakat
- Penunjang Tugas
- Pendidikan dan Pengembangan Diri
Untuk mewujudkan hal tersebut, Lembaga Psikologi & Manajemen Sumber Daya Manusia Kuncoro Leadership Training & Consulting berpartisipasi aktif sebagai Lembaga Training yang menyelenggarakan Pelatihan Psikologi berstandar HIMPSI. Hal ini dapat membantu Psikolog yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi dari KLTC menerima SKP (Satuan Kredit Profesi) dari Himpunan Psikologi Indonesia.